Minggu, 23 Desember 2018

Sidang Penggelapan Mobil Rental di Surabaya, Saksi: Sewa Dua Hari, Setahun Tidak Dikembalikan

Terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan Hatta Dwi Cahya Alias Dwi Bin Muhammad Sodiq jalani sidang perdana di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (10/12/2018) siang.

Ia diadili bersama rekannya, Imam Wahyudi Bin Yasir Dachlan (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah).

Di depan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan, ia terlihat hanya terdiam dan kerap menghindari sorotan kamera para pewarta.

Ketika itu, ada pula saksi sekaligus korban yabg dihadirkan saat sidang, yakni Soandhika Setyawan.


"Awal kejadiannya itu bulan 10 tahun 2017, dia (terdakwa) menyewa mobil Toyota Avanza hitam ke tempat saya, terdakwa bilangnya mau menyewa selama dua hari untuk saudaranya ke Pacet," kata Andhika.

Andhika menambahkan, seharusnya, uang sewa mobil surabaya selama dua hari, yakni Rp 600.000,00 harus dibayarkan terlebih dulu.

Namun, ketika mobil itu dikembalikan, kondisinya dalam keadaan rusak.

"Saya bilang itu tanggungjawabnya, lalu dibawa ke bengkel," sambungnya.

Tapi, ketika sudah dibawa ke bengkel, mobil yang seharusnya segera dikembalikan itu tak kunjung pulang.


Malah, Andhika tak tahu menahu keberadaan Hatta dan mobil yang disewakannya itu.



Beberapa bulan berlalu, Andhika memperoleh kabar bila terdakwa akan mengembalikan mobil itu

"Pas bulan tujuh (Juli) 2018, bilang mau dikembalikan. Saya bilang yaudah kembalikan saja, saya tunggu tidak datang-datang," Ucap Andhika.

Semakin cemas, Andhika lantas melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, yakni ke Polsek Wonocolo Surabaya.

"Saya cari sama teman-teman kepolisian, ternyata ketemu di Kabupaten Gresik, dibawa oleh pria bernama Pak Andi," lanjutnya.

"Lalu, dikeler ke rumah Pak yanto (rekan terdakwa Hatta), (Terdakwa) lalu dibawa ke rumah Dolpi (Edi Sujoko) dan Pak Ari (Ari Wahyuni)," sebut Andhika sembari menunjuk terdakwa satu persatu.

Semua orang ini disebut telah menggunakan mobil rental milik Andhika, Terdakwa Hatta sendiri justru belum menampakkan batang hidungnya.

"Saya telepon si Hatta sampai tiga kali baru diangkat, lalu saya suruh datang langsung ke polisi untuk menyelesaikannya," pungkasnya.


Terdakwa Hatta mengaku, sebenarnya yang  meminjam mobil Andhika pertama kali adalah pria bernama Imam Wahyudi.

Namun, Andhika mengaku tak tahu menahu bagaimana mobil yang disewakannya ke Terdakwa Hatta, bisa berpindah tangan ke terdakwa seperti Ismail Arafat, Edi Sujoko, dan Ari Wahyuni.


Kini, Hatta CS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Saya nggak tahu bagaimana kronologi berpindahnya, tahu-tahu sudah di Hatta, platnomor juga sudah diganti dua kali meskipun warnanya tetap," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar