Kamis, 23 Maret 2017

Eluk. . 80 Persen Dokter Hewan di Surabaya Tak Berizin tapi Nekat Membuka Praktek Restoran di Surabaya

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyayangkan banyaknya tenaga dokter hewan yang beroperasi belum memiliki izin praktek.

Padahal pengurusan izin ini sangat penting sebagai legalisasi operasional pemeriksaan dan penindakan pada hewan peliharaan.

Kepala DKPP Kota Surabaya Djoestamadji mengatakan di Surabaya dideteksi ada sekitar 500 dokter hewan yang membuka praktek.

"Sayangnya dari 500 tenaga dokter hewan yang ada di Surabaya ini yang sudah mengantongi izin praktek hanya 100 orang," kata Djoestamadji dalam sosialisasi Perijinan Pelayanan Pertanian Terpadu di Gedung Wanita, Rabu (22/3/2017) siang.

Ia mengatakan, seratus itu terdiri dari dokter praktek hewan yang belum mengurus izin sama sekali maupun yang izinnya mati dan belum melakukan perpanjangan.

"Padahal izin ini penting. Tenaga yang melayani praktek harus memiliki sertifikasi dan izin kelayanan dari pemkot yang kerja sama juga dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia jawa Timur," ulas Djoestamadji.

Sebab ketika ada hewan dibawa ke dokter hewan selain pemeriksaan biasanya juga memerlukan tindakan.

Seperti operasi dan juga jahit ketika ada luka pada hewan.

Ketika dokternya tidak berizin bisa berbahaya.

"Memang saat ini belum ada keluhan sih, tapi harus ada penertiban restoran di Surabaya soal izinnya. Sebab kita juga ada mekanisme dalam membuka praktek dokter hewan," katanya.